Sabtu, 03 Agustus 2013

Bakti Pendidikan dan Lingkungan SD N 2 Grendeng Purwokerto

Tak  hanya naik gunung, tak hanya memnajat tebibg-tebing, mengarungi arus-arus liar, dan menembut lebatnya hutan belantara. Kami melakukan hal sepele yang kadang disepelekan yakni menyambangi adik-adik kita di tempat mereka belajar. Sedikit berbagi pengetahuan tentang lingkungan hidup kepada mereka. Sejak dini, karena nantinya merekalah yang akan memegang tongkat estafet dalam upaya pelestarian lingkungan di masa mendatang.
Unit Pandu Lingkungan Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Jenderal Soedirman (UPL MPA UNSOED) merupakan unit kegiatan mahasiswa kepencintalaman tingkat universitas yang ada di Unsoed. Berdiri sejak tahun 1979 sampai dengan sekarang telah menorehkan berbagai prestasi yang membanggakan dan terkhir di tahun 2012 kemarin kami berhasil melakukan ekspedisi pendakian ke Puncak Carstens dan menjadi Juara III tingkat provinsi Jawa tengah dalam upaya pelestarian lingkungan kategori kelompok pencinta alam.

UPL MPA Unsoed  melaksanakan kegiatan bakti pendidikan dan lingkungan di SD N 2 Grendeng Purwokerto. Dalam kegiatan ini dilaksanakan kegiatan penyuluhan mengenai lingkungan hidup berupa pengenalan sampah dan cara pengolahannya serta cara penanggulangan global warming dengan penanaman pohon. Selain pemberian materi dalam kesempatan ini juga dilakukan simbolis penanaman pohon dan pemberian tong sampah. Kegiatan ini kami laksanakan karena melalui pendidikan usia dini maka nilai-nilai akan tertanam dengan mudah dan mngakar kuat pada diri masing-masing anak.
“Kegiatan ini benar-benar sangat bermanfaat, apalagi ini dilakukan oleh orang-orang yang tau kondisi alam sekitar. Kalian sering mandaki, sering menarungi sungai jadikan tau kondisi persisnya. Sahingga dalam memberikan penyuluhan dapat mencocokan dengan kondisi sebenarnya” tutur Ibu Endang sebagai kepala sekolah di SD N 2 Grendeng Purwokerto.
Sementara itu dikesempatan yang sama Fajar Tri Purnama selaku kepala bidang penelitian dan pengmbangan UPL MPA UNSOED menjelaskan bahawa kegiatan tersebut merupakan bagian program kerja bidang penelitian dan pengembangan upl mpa unsoed yang akan dilaksanakan rutin setiap bulannya di berbagai sekolah dasar di kawasan kabupaten banyumas dengan slogan “Sejak Dini Tanamkan Konservasi”. Program lain yang akan dilakukan lainnya adalah kegiatan sepeda kampus dan program hutan kampus yang akan mulai berjalan di januari ini. (onad)

READ MORE - Bakti Pendidikan dan Lingkungan SD N 2 Grendeng Purwokerto

Sejarah Konservasi di Indonesia

    Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ada di Indonesia telah dilakukan oleh nenek moyang kita, yang dimulai dari jaman Kerajaan Nusantara, jaman penjajahan Belanda, jaman penjajahan Jepang dan jaman kemerdekaan.

A. Jaman Kerajaan Nusantara
    Secara Implisit pada jaman Kerajaan Nusantara tidak banyak arsip tertulis mengenai konservasi sumber daya alam, tetapi secara eksplisit tindakan konservasi tercermin dalam pola perilaku masyarakat dalam berhubungan dengan alam yang merupakan warisan turun-temurun. Saat itu masyarakat mempercayai kekuatan alam, mistikfikasi benda-benda, juga memiliki prinsip membangun harmonisasi antara manusia dengan alam. Alam dianggap suci, raja-raja melakukan ritual dan pemujaan terhadap penguasa alam, dewa-dewa dan roh-roh leluhur. Salah satu contoh bahwa masyarakat pada jaman kerajaan telah melakukan upaya konservasi adalah tertuang dalam Prasasti Malang (1395), hal ini adalah wujud kebijakan konservasi masa Kerajaan Majapahit. Bunyi dari Prasasti Malang, bila diartikan adalah sebagai berikut :

"Pemberitahuan kepada seluruh satuan tata negara si parasama di sebelah timur Gunung Kawi, baik di timur atau di barat batang air (Berantas); diberitahukan kepada sekalian Wedana, Juru, Bujut, terutama kepada Pacatanda di Turen. Bahwa telah kita perkuat perintah Seri Paduka Batara Partama Iswara, yang ditanam di Wisnubawana dan begitu pula perintah Seri Paduka yang ditanam di Kertabuana, berhubungan dengan kedudukan satuan tata negara si parasame Katiden yang meliputi sebelas desa. Oleh karena masyarakat itu berkewajiban mengamat-amati padang alang-alang di lereng Gunung Ledjar, supaya jangan terbakar, maka haruslah ia dibebaskan dari pembayaran pelbagai titisara. Selanjutnya masyarakat dilarang menebang pohon kayu dari hutan kekayu dan memungut telur penyu dan getan, karena larangan itu tidak berlaku padanya. Juga tidak seorang jua pun boleh melakukan di sana peraturan larangan berupa apa jua. Apabila keputusan raja ini sudah dibacakan maka Desa Lumpang haruslah menurutnya. Demikianlah diselenggarakan pada bulan pertama pada tahun Saka 1317."

  Serta masih banyak lagi kegiatan dari masyarakat pada jaman kerajaan yang pola perilakunya mencerminkan adanya upaya konservasi.

B. Jaman Penjajahan Belanda
    Selama periode tahun 1714 sampai 1889, ada dua peristiwa yang menjadi tonggak konservasi. Pertama adalah tahun 1714, saat itu seorang anggota Dewan Hindia Belanda yang bernama C. Chastelein (1657-1714) yang sangat tinggi moralnya, dengan surat wasiat tertanggal 13 Maret 1714 memberikan kebebasan kepada sesama umatnya yang beragama Katholik dan mewariskan kepada mereka dua bidang Persil dekat Depok, dengan syarat lahan itu tidak boleh dipindah tangankan. Hutan seluas 6 hektar yang ada diatasnya tidak boleh dijadikan lahan usaha tani. Peristiwa Kedua pada tahun 1889, Kawasan Hutan Alam Cibodas dikukuhkan sebagai Cagar Alam seluas 280 Ha berdasar usulan Direktur Lands Plantentuin (KBR Bogor), untuk penelitian flora hutan pegunungan meluas hingga Gunung Gede-Pangrango pada tahun 1925. Pada saat itu juga terjadi pertentangan antara kelompok perlindungan alam dengan pemerintah Hindia Belanda, yaitu Kegiatan ekploitasi terhadap burung-burung di daerah Ternate. Sehingga pada tahun 1897 atas desakan kelompok perlindungan alam, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan aturan tentang pembatasan perdagangan binatang liar (satwa liar). Banyak produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap sumber daya alam di Indonesia, diantaranya adalah :
a. Perlindungan burung cendrawasih dan burung-burung lain yang menarik (Staatblad 497 - Oktober 1909 dan Staatblad 594 - Desember 1909).
b. Undang-undang perlindungan bagi mamalia liar dan burung liar tahun 1910 (Ordonnantie tot Bescherming van sommige in het levende Zoogdieren en Vogels).
c. Peraturan perlindungan binatang-binatang liar tahun 1931 (Dierenbeschermings verordening), penetapan 36 jenis satwa dilindungi.
d. Ordonansi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa tahun 1932 (Natuur Monumenten en Wildreservaten Ordonantie) yang kemudian diganti menjadi Peraturan Perlindungan Alam (Staatblad 167/1941) sampai akhir pendudukannya di Indonesia, Belanda telah menetapkan lebih dari 70 Cagar Alam di Indonesia.

C. Jaman Penjajahan Jepang
    Berbeda dengan Belanda, pemerintah Jepang yang menduduki Indonesia tidak memiliki perhatian yang penuh terhadap upaya konservasi. Jepang lebih mengurusi hutan jati yang telah ditanam oleh belanda sejak berpuluh-puluh tahun sebelumnya. Tetapi sampai akhir pendudukan jepang luas lokasi yang ditetapkan sebagai cagar alam adalah 3 juta hektar pada 117 lokasi yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan pulau lain.

D. Jaman Kemerdekaan
    Upaya perlindungan alam dimulai sejak tahun 1947, penunjukan Bali Barat sebagai suaka alam atas prakarsa Raja-raja Bali Sendiri. Pada tahun 1950, Jawatan Kehutanan RI menempatkan seorang pegawai khusus untuk urusan perlindungan alam saat itu petugas diberi tugas untuk mengusut perburuan badak di Ujung Kulon. Pada tahun 1952 dibentuk Lembaga Pengawetan Alam (LPA) bagian dari Pusat Penyelidikan Alam KBR Bogor). Sedangkan tahun 1956, Jawatan Kehutanan membentuk Bagian Perlindungan Alam (BPA).
Disampaikan pada acara Latihan Gabungan Organisasi Pecinta Alam di Jember tanggal 12 Juli 2010. 
Oleh : Samsul Hadi, SP., Dheny Mardiono, S.Hut., M.Sc., dan Warsono, SP.
READ MORE - Sejarah Konservasi di Indonesia

Sejarah Perkembangan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia


Sejarah kegiatan konservasi Indonesia telah dimulai sejak lama, bahkan sebelum Indonesia berada dalam pendudukan Belanda. Masyarakat Indonesia sudah secara turun temurun secara arif memanfaatkan sumberdaya alam sekitar. Banyak bukti di masyarakat tentang pemanfaatan lestari sumberdaya alam ini, seperti adanya panglima laot di Aceh, lubuk larangan di Sumatera, kelong di Batam, mane'e di Sulawesi Utara, sasi di Maluku dan Papua, awig-awig di Lombok. Deskripsi evolusi program-program konservasi di Indonesia ini selanjutnya sebagian besar disadur dari Mulyana dan Dermawan (2004).

Di jaman pendudukan Belanda, sejarah konservasi dimulai pada tahun 1714 ketika Chastelein mendonasikan 6 ha tanah di daerah Banten untuk dijadikan cagar alam. Setelah itu, suaka alam pertama di Cibodas dideklarasikan secara resmi oleh Direktur Kebun Raya Bogor pada tahun 1889 dalam rangka melindungi hutan serta flora dan fauna yang terdapat di dalamnya.

Pada tahun 1913, dibawah pimpinan Dr. S.H. Koorders, Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda mengajukan 12 kawasan perlindungan, yaitu Pulau Krakatau, Gunung Papandayan, Ujung Kulon, Gunung Bromo, Nusa Barung, Alas Purwo, Kawah Ijen beserta dataran tingginya, dan beberapa situs di daerah Banten. Dalam bidang konservasi perairan, pada tahun 1920 keluar Staatsblad No. 396 dalam rangka melindungi sumberdaya perikanan dan melarang penangkapan ikan dengan bahan beracun, obat bius, dan bahan peledak. Setelah itu keluar staatsblad No. 167 Tahun 1941 tentang penataan cagar alam dan suaka margasatwa.

Sejak saat itu, sampai masa pendudukan Jepang, dan dua puluh tahun setelah merdeka, Indonesia masih mewarisi langkah-langkah konservasi dari pemerintah Hindia Belanda. Beberapa perkembangan yang signifikan di era ini diantaranya kemudahan kegiatan penelitian laut, riset kelautan melalui operasi Baruna dan Cenderawasih, dan konsep Wawasan Nusantara melalui Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang diperkuat dengan UU No. 4 tahun 1960.

Pada tahun 1971 dibentuk Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam dibawah Departemen Pertanian sebagai bentuk keseriusan pemerintah terhadap kegiatan perlindungan alam. Dan pada tahun 1973 Indonesia ikut meratifikasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora dan Fauna) dan dikukuhkan melalui Kepress No. 43 Tahun 1978.

Selama kurun waktu 1974 - 1983, pemerintah Indonesia mendapatkan bantuan dari FAO untuk mengelola Program Pengembangan Taman Nasional. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah meresmikan 10 Taman Nasional baru. Selain itu terbentuk pula Departemen Kehutanan dan Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, yang sekarang dikenal dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Langkah besar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelesatrian Alam (PHPA) Departemen Kehutanan pada tahun 1984, yaitu merilis Sistem Kawasan Pelestarian Bahari Nasional yang berisi kerangka kerja bagi berbagai aktifitas perlindungan perairan, dasar-dasar pemilihan dan penetapanya, serta daerah-daerah prioritas pengembangan daerah konservasi laut.

Nilai penting sumberdaya perairan dalam pembangunan nasional mulai dimasukkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa wilayah pesisir, laut, daerah aliran sungai, dan udara harus dikelola dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alamnya. Pengelolaan areal laut secara khusus harus ditingkatkan supaya berdaya guna dan berkelanjutan.

Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya mendapat dukungan secara hukum dengan disahkannya UU No. 5 Tahun 1990, yang mengatur seluruh aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistem. Menurut peraturan ini, konservasi dilakukan dengan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Undang-undang ini juga menggeser paradigma pelestarian yang hanya bertumpu pada pencadangan area menjadi konservasi ekosistem, spesies, dan genetik.

Pengembangan kawasan konservasi perairan terus berkembang sejalan dengan waktu. Sampai dengan 1997 Indonesia telah memiliki lebih dari 2,6 juta perairan yang masuk dalam 24 kawasan konservasi, enam diantaranya sebagai taman nasional yaitu Kepulauan Seribu, Karimunjawa, Teluk Cenderawasih, Bunaken, Wakatobi, dan Takabonerate.

Sumberdaya pesisir dan laut mendapat perhatian lebih besar dengan berdirinya Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan pada tahun 1999, yang kemudian berubah menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan dan terakhir berubah nama menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk menangani kegiatan-kegiatan konservasi sumberdaya pesisir dan laut, kementerian membentuk Direktorat Konservasi dan Taman nasional Laut (KTNL) yang kemudian berubah menjadi Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (Dit. KKJI). Pada awalnya, Dit. KKJI mengembangkan konsep-konsep konservasi dan memfasilitasi upaya konservasi di daerah, yaitu dengan mengembangkan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Saat ini telah banyak inisiatif pemerintah daerah mengembangkan KKLD dalam upaya meningkatkan luasan kawasan konservasi menuju pegelolaan sumberdaya ikan secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, upaya harmonisasi dan penyelarasan urusan bidang konservasi kawasan dan jenis ikan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagian telah membuahkan hasil yang baik. Pada tanggal 4 Maret 2009, telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: BA.01/Menhut-IV/2009 - BA.108/MEN.KP/III/2009 (Suraji et al., 2010). Upaya tersebut langsung ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep.63/MEN/2009 sampai No. Kep.70/MEN/2009 tentang penetapan dan penamaan 8 KSA/KPA tersebut sesuai dengan nomenklatur yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60/2007. Nama-nama 8 (delapan) KSA/KPA yang diserahterimakan tersebut adalah Suaka Alam Perairan (SAP) Kepulauan Aru Tenggara; SAP Kepulauan Raja Ampat; SAP Kepulauan Waigeo sebelah Barat; Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang; TWP Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan; TWP Kepulauan Padaido; TWP Laut Banda; dan TWP Pulau Pieh.

Dalam rangka mendukung pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan secara umum dan pengelolaan KKP secara spesifik, Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk Unit Pelaksana Teknis di beberapa daerah. Pada Maret 2008, dibentuk Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang. Selanjutnya pada November 2008 menyusul dibentuk Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, BPSPL Denpasar, BPSPL Makassar, dan BPSPL Pontianak. Bulan Januari 2009 berdiri Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru dan setahun kemudian dibentuk LPSPL Serang. Tugas utama BKKPN/LKKPN adalah melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional demi kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sedangkan tugas utama BPSPL/LPSPL adalah  melaksanakan pengelolaan meliputi antara lain perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Pada Bulan Mei 2009, Indonesia menjadi tuan rumah even besar yaitu World Ocean Conference (WOC) - Konferensi Kelautan Dunia. Dalam even ini, para ahli kelautan mempresentasikan berbagai kegiatan penelitian dan pengelolaan sumberdaya alam pesisir dan laut. Selain itu, even ini juga sebagai ajang diskusi, komunikasi, dan sharing pengalaman ahli-ahli kelautan dunia. Dalam even tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeklarasikan pencadangan Laut Sawu sebagai Taman Nasional Perairan (TNP). TNP Laut Sawu ini mencakup luasan 3,5 juta ha dan secara administratif berada dalam wilayah 14 kabupaten/kota dalam lingkup Provinsi NTT. Sebagai tindak lanjut dari pencadangan ini, pemerintah mendapat bantuan dari Pemerintah Jerman dan CTSP dalam menyiapkan kajian ilmiah potensi sumberdaya, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat, penyiapan kelembagaan, dan penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi.

Bersamaan dengan WOC 2009, Indonesia juga menekankan kembali komitmennya untuk mengembangkan KKP menjadi 20 juta Ha pada tahun 2020. Komitmen tersebut didukung oleh negara-negara tetangga dalam wilayah Coral Triangle seperti Malaysia, Philippines, Solomon, Papua New Guinea, dan Timor Leste, serta komitmen dukungan dana dari Amerika Serikat dan Australia. Komitmen tersebut juga ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan yang dapat mendukung pengembangan dan pengelolaan KKP, yang salah satunya adalah penyusunan National Plan of Action (NPoA) dan Regional Plan of Action (RPoA). NPoA merupakan perencanaan nasional disusun berdasarkan pada RPoA termasuk tujuan dan target-target yang akan dicapai.Terdapat lima goal di dalam RPoA, yaitu:

Goal 1 : "Priority Seascapes" designated and effectively managed (Bentang laut prioritas ditetapkan dan dikelola secara efektif);
Goal 2 : Ecosystem Approach to Management of Fisheries (EAFM) and other marine resources fully applied(Penerapan pendekatan ekosisten dalam pengelolaan perikanan dan sumberdaya kelautan lainnya);
Goal 3 : Marine Protected Areas (MPAs) established and effectively managed (Kawasan Konservasi Perairan dikembangkan dan dikelola secara efektif);
Goal 4 : Climate Change adaptation measures achieved (Tercapainya langkah-langkah adaptasi terhadap perubahan iklim); and
Goal 5 : Threatened spesies status improving (Perbaikan informasi status spesies terancam).
Pada perkembanan selanjutnya, saat ini sudah banyak peraturan perundangan ataupun turunannya yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengembangkan dan mengelola kawasan konservasi perairan, diantaranya adalah:
  • UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
  • UU No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,
  • UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
  • UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah,
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan,
  • Permen KP No. Per.17/Men/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
  • Permen KP No. Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan,
  • Permen KP No. Per.03/Men/2010 tentang Tata Cara Penetapan Perlindungan Jenis Ikan,
  • Permen KP No. Per.04/Men/2010Â Â tentang Pemanfataan Jenis dan Genetika Ikan,
  • Permen KP No. Per.30/Men/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
Sumber : http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/informasi-konservasi/87-sejarahperkembangan
READ MORE - Sejarah Perkembangan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia

Sejarah Konservasi Satwa Liar di Indonesia

Kegiatan konservasi satwa liar di Indonesia dimulai pada permulaan abad ke-19, diawali dengan berdirinya perkumpulan penggemar alam (Nederlands-Indische Vereniging voor Natuurbescherming) yang diketuai oleh Drs. S. H. Koorders. Kegiatan perkumpulan ini menghasilkan bermacam-macam peraturan dan usulan ditetapkannya beberapa kawasan konservasi alam. Diantaranya pada tahun 1889 hutan Cibodas dilarang diganggu gugat dan kemudian dikenal sebagai Cagar Alam Cibodas, dan terakhir statusnya diubah menjadi taman nasional. Pada tahun 1912 diusulkan lagi beberapa kawasan konservasi alam, salah satunya adalah Ujung Kulon.
Pada tahun 1900 dibentuk persatuan pemburu satwa liar yang diberi nama vena/venetoria. Kegiatan Venetoria selain mengadakan kunjungan sambil melakukan pemburuan satwa liar besar, juga seringkali mengajukan usul kepada persatuan penggemar alam untuk menetapkan kawasan-kawasan konservasi. Misalnya pada tahun 1921 Venetoria mengajukan petisi untuk menetapkan Ujung Kulon sebagai suaka alam.
Selain Dr. S. H. Koorders, juga dikenal A. Hoogerwerf yang pada tahun 1937 menjabat asisten Direktur pada musium zoologi dan Kebun Raya Bogor. Di samping itu, pada tahun 1932-1957 dia sering melakukan penelitian di kawasan-kawasan konservasi alam, salah satunya Ujung Kulon. Bukunya yang sangat terkenal adalah Ujung Kulon : The Land of the Last Javan Rhinoceros, diterbitkan pada tahun 1970. Setelah zaman Hoogerwerf, perhatian bangsa asing terhadap konservasi alam di Indonesia semakin meningkat. Walaupun masih sangat terbatas, peneliti-peneliti Indonesia juga mulai tertarik untuk mendalami masalah-masalah konservasi satwa liar. Pada mulanya artikel yang ditulis oleh bangsa Indonesia hampir tidak ada. Pada tahun 1955, F. J. Appelman seorang rimbawan senior Indonesia menulis artikel tentang konservasi alam di Indonesia dalam majalah kehutanan Tectona.
Perhatian pemerintah mulai timbul lagi sejak tahun 1974, diawali oleh kegiatan Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam yang berhasil menyusun rencana pengembangan kawasan-kawasan konservasi di Indonesia dengan bantuan FAO/UNDP (Food and Agriculture Organization of the United Nations Development Programme), dan usaha penyelamatan satwa liar yang diancam kepunahan dengan bantuan NGO.
Pada waktu pertemuan teknis IUCN (International Union for The Conservation of Nature and Natural Resources) ke-7 di New Delhi, India pada tanggal 25-28 November 1969, Indonesia mengirimkan beberapa utusan, diantaranya adalah Ir. Hasan Basjarudin dan Dr. Ir. Rudy C. Tarumingkeng. Pada konferensi tersebut wakil dari Indonesia menyampaikan makalahnya dengan judul “Suaka Alam dan Taman Nasional di Indonesia: Keadaan dan permasalahannya” dan “Pendidikan Konservasi Alam di Indonesia”. Kedua makalah tersebut mendapat tanggapan positif dari peserta konferensi, sehingga perhatian dunia luar terhadap kegiatan konservasi alam di Indonesia semakin meningkat.
Pada tahun 1982 di Bali diadakan Kongres Taman Nasional Sedunia ke-3 yang melahirkan Deklarasi Bali. Terpilihnya Bali sebagai tempat kongres mempunyai dampak yang positif bagi perkembangan pengelolaan hutan suaka alam dan taman nasional di Indonesia. Pada tahun 1978 tercatat tidak kurang dari 104 jenis telah dinyatakan sebagai satwa liar dilindungi. Pada tahun 1985, keadaannya berubah menjadi 95 jenis mamalia, 372 jenis burung, 28 jenis reptil, 6 jenis ikan, dan 20 jenis serangga yang dilindungi.
Kemajuan kegiatan konservasi alam di Indonesia juga banyak dirangsang oleh adanya World Conservation Strategy, yang telah disetujui pada waktu sidang umum PBB tanggal 15 Maret 1979. Pada tahun 1983 dibentuk Departemen Kehutanan, sehingga Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam statusnya diubah menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) yang tugas dan tanggung jawabnya semakin luas. Di fakultas-fakultas kehutanan dan biologi sudah mulai diajarkan ilmu konservasi alam dan pengelolaan satwa liar. Bahkan di beberapa fakultas kehutanan sudah dikembangkan jurusan Konservasi Sumber Daya Alam.
Dari segi undang-undang dan peraturan tentang perlindungan alam juga banyak mengalami kemajuan, beberapa undang-undang dan peraturan peninggalan pemerintah Hindia Belanda, telah dicabut dan diganti dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan pada tahun 1990-an mulai banyak berdiri LSM di Indonesia yang menangani tentang satwa liar.

sumber: Pengelolaan Satwa Liar Hadi S. Alikodra
READ MORE - Sejarah Konservasi Satwa Liar di Indonesia

ADMIN

NAMA : AZZAM FAKHRI
Admin merupakan seseorang keturunan dari darah sunda, jawa, jerman, dan perancis ini memiliki ketampanan yang luar biasa.

Admin yang lahir di Purwokerto yang kemudian di bawa keluarga ke Palembang ke tempat kakek dari sang bapak. kemudian pad umur 1 tahun admin kembali pulang ke kota kelahiran Purwokerto.

Memiliki riwayat pendidikan yang dimulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri Purwokerto 1, SMP Negeri 6 Purwokerto dan telah menyelesaikan sekolah di MAN Purwokerto 1


JANGAN LUPA FOLLOW TWITTER SAYA @azzamcamp






READ MORE - ADMIN
READ MORE -